Contoh surat perjanjian jual beli sawah

Surat perjanjian jual beli sawah adalah kesepakatan awal antara penjual dan pembeli tanah pertanian: letak, luas, dan batas, bukti hak (sertifikat, letter C, atau girik), harga dan cara pembayaran, persetujuan pasangan atau ahli waris, serta kewajiban membuat akta jual beli (AJB) di hadapan PPAT agar hak dapat didaftarkan. Ada ketentuan khusus pemilikan tanah pertanian, misalnya batas luas dan larangan pemilikan oleh orang yang berdomisili jauh (absentee), yang perlu dicek ke PPAT atau kantor pertanahan.

Diperbarui:

Surat di bawah tangan membuktikan kesepakatan, tetapi peralihan hak atas tanah didaftarkan berdasarkan akta PPAT.

Untuk sawah yang belum bersertifikat, cek riwayat tanah di kantor desa.

Kapan surat ini dipakai

  • Jual beli sawah antarwarga desa.
  • Pembelian tanah pertanian bertahap.
  • Jual beli sawah warisan.
  • Pembelian untuk perluasan lahan.

Isi yang wajib ada

  • Identitas dan persetujuan pasangan.
  • Letak, luas, batas, bukti hak.
  • Harga dan pembayaran.
  • Penyerahan lahan dan tanaman.
  • Kewajiban AJB di PPAT.
  • Pajak dan biaya.

Contoh siap salin

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI SAWAH

Pada hari ini [HARI], tanggal [TANGGAL], yang bertanda tangan di bawah ini:

1. [NAMA], NIK [NIK], alamat [ALAMAT], dengan persetujuan [suami/istri] [NAMA] (PENJUAL).

2. [NAMA], NIK [NIK], alamat [ALAMAT] (PEMBELI).

Pasal 1 – Objek

PENJUAL menjual kepada PEMBELI sebidang sawah di Desa [DESA], Kecamatan [KECAMATAN], Kabupaten [KABUPATEN], seluas [XX] m², [Sertifikat Hak Milik nomor NOMOR / Letter C nomor NOMOR, persil NOMOR], dengan batas utara [BATAS], timur [BATAS], selatan [BATAS], barat [BATAS].

Pasal 2 – Harga

Harga disepakati Rp[JUMLAH] ([TERBILANG] rupiah).

Pasal 3 – Pembayaran

Pembayaran [lunas pada saat penandatanganan / uang muka Rp JUMLAH pada TANGGAL dan pelunasan Rp JUMLAH paling lambat TANGGAL], dibuktikan dengan kuitansi.

Pasal 4 – Jaminan penjual

PENJUAL menjamin sawah adalah miliknya, tidak dalam sengketa, tidak dijaminkan, dan tidak sedang disewakan kepada pihak lain [atau: sedang disewakan sampai panen TANGGAL].

Pasal 5 – Penyerahan

Sawah diserahkan kepada PEMBELI pada [TANGGAL / setelah pelunasan / setelah panen musim ini]. Tanaman yang ada pada saat penyerahan menjadi milik [PENJUAL/PEMBELI].

Pasal 6 – Akta dan balik nama

Para pihak sepakat menandatangani akta jual beli di hadapan PPAT [NAMA/WILAYAH] paling lambat [TANGGAL] dan menyerahkan semua dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran.

Pasal 7 – Pajak dan biaya

PPh penjualan tanah ditanggung PENJUAL; BPHTB serta biaya PPAT dan pendaftaran ditanggung [PEMBELI/dibagi dua], kecuali disepakati lain.

Pasal 8 – Wanprestasi

Jika PEMBELI tidak melunasi tepat waktu, [uang muka menjadi hak PENJUAL / dikembalikan setelah dipotong Rp JUMLAH]; jika PENJUAL membatalkan sepihak, PENJUAL mengembalikan seluruh pembayaran [ditambah ganti rugi sebesar Rp JUMLAH].

Pasal 9 – Sengketa

Perselisihan diselesaikan secara musyawarah, dan jika tidak berhasil melalui Pengadilan Negeri [KOTA].

Dibuat rangkap dua bermeterai cukup di [DESA], [TANGGAL].

PENJUAL, _______________ ([NAMA])
Persetujuan [suami/istri], _______________ ([NAMA])
PEMBELI, _______________ ([NAMA])
Saksi: _______________, _______________; Mengetahui, Kepala Desa: _______________

Cara mengisi, langkah demi langkah

  1. Cek bukti hak dan riwayat tanah.
  2. Ukur dan tunjuk batas bersama.
  3. Minta persetujuan pasangan atau ahli waris.
  4. Bayar dengan kuitansi.
  5. Lanjutkan ke PPAT untuk AJB.

Kesalahan yang sering bikin masalah

  • Berhenti di surat bawah tangan tanpa AJB.
  • Tanpa persetujuan pasangan.
  • Tidak mengecek status absentee dan batas luas.
  • Batas lahan tidak jelas.

Untuk menyelesaikan dokumen

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah surat bawah tangan cukup?

Sebagai bukti kesepakatan ya, tetapi untuk balik nama sertifikat diperlukan akta jual beli dari PPAT.

Apa itu tanah absentee?

Tanah pertanian yang dimiliki orang yang berdomisili di luar kecamatan letak tanah; ada larangan dengan pengecualian tertentu, jadi tanyakan ke PPAT atau kantor pertanahan.

Pajak apa saja?

Penjual membayar PPh atas pengalihan tanah, pembeli membayar BPHTB; tarif dan NJOPTKP mengikuti aturan pusat dan daerah.

Contoh di halaman ini adalah teks acuan, bukan nasihat hukum. Ketentuan bisa berbeda menurut kasus dan daerah; untuk perjanjian bernilai besar atau keadaan yang rumit, mintalah notaris atau advokat memeriksanya sebelum ditandatangani.