SURAT PERJANJIAN JUAL BELI SAWAH
Pada hari ini [HARI], tanggal [TANGGAL], yang bertanda tangan di bawah ini:
1. [NAMA], NIK [NIK], alamat [ALAMAT], dengan persetujuan [suami/istri] [NAMA] (PENJUAL).
2. [NAMA], NIK [NIK], alamat [ALAMAT] (PEMBELI).
Pasal 1 – Objek
PENJUAL menjual kepada PEMBELI sebidang sawah di Desa [DESA], Kecamatan [KECAMATAN], Kabupaten [KABUPATEN], seluas [XX] m², [Sertifikat Hak Milik nomor NOMOR / Letter C nomor NOMOR, persil NOMOR], dengan batas utara [BATAS], timur [BATAS], selatan [BATAS], barat [BATAS].
Pasal 2 – Harga
Harga disepakati Rp[JUMLAH] ([TERBILANG] rupiah).
Pasal 3 – Pembayaran
Pembayaran [lunas pada saat penandatanganan / uang muka Rp JUMLAH pada TANGGAL dan pelunasan Rp JUMLAH paling lambat TANGGAL], dibuktikan dengan kuitansi.
Pasal 4 – Jaminan penjual
PENJUAL menjamin sawah adalah miliknya, tidak dalam sengketa, tidak dijaminkan, dan tidak sedang disewakan kepada pihak lain [atau: sedang disewakan sampai panen TANGGAL].
Pasal 5 – Penyerahan
Sawah diserahkan kepada PEMBELI pada [TANGGAL / setelah pelunasan / setelah panen musim ini]. Tanaman yang ada pada saat penyerahan menjadi milik [PENJUAL/PEMBELI].
Pasal 6 – Akta dan balik nama
Para pihak sepakat menandatangani akta jual beli di hadapan PPAT [NAMA/WILAYAH] paling lambat [TANGGAL] dan menyerahkan semua dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran.
Pasal 7 – Pajak dan biaya
PPh penjualan tanah ditanggung PENJUAL; BPHTB serta biaya PPAT dan pendaftaran ditanggung [PEMBELI/dibagi dua], kecuali disepakati lain.
Pasal 8 – Wanprestasi
Jika PEMBELI tidak melunasi tepat waktu, [uang muka menjadi hak PENJUAL / dikembalikan setelah dipotong Rp JUMLAH]; jika PENJUAL membatalkan sepihak, PENJUAL mengembalikan seluruh pembayaran [ditambah ganti rugi sebesar Rp JUMLAH].
Pasal 9 – Sengketa
Perselisihan diselesaikan secara musyawarah, dan jika tidak berhasil melalui Pengadilan Negeri [KOTA].
Dibuat rangkap dua bermeterai cukup di [DESA], [TANGGAL].