SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH
PIHAK PERTAMA (penjual): [NAMA], NIK [NIK], alamat [ALAMAT], dengan persetujuan istri/suami [NAMA].
PIHAK KEDUA (pembeli): [NAMA], NIK [NIK], alamat [ALAMAT].
Pasal 1 – Objek
Sebuah rumah di [ALAMAT], luas tanah [XX] m², luas bangunan [XX] m², Sertifikat [SHM/SHGB] Nomor [NOMOR] atas nama [NAMA], PBG/IMB Nomor [NOMOR], beserta isi rumah sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Pasal 2 – Harga dan Pembayaran
Harga Rp[JUMLAH] ([TERBILANG] rupiah), dibayar: tanda jadi Rp[JUMLAH] saat penandatanganan; sisanya Rp[JUMLAH] [tunai saat AJB / melalui KPR Bank NAMA].
Pasal 3 – KPR
[Jika KPR:] Apabila KPR PIHAK KEDUA tidak disetujui bank paling lambat [TANGGAL], perjanjian batal dan tanda jadi dikembalikan penuh dalam [7] hari.
Pasal 4 – Kondisi Rumah
PIHAK KEDUA telah memeriksa rumah dan menerimanya dalam kondisi saat ini. PIHAK PERTAMA menjamin tidak ada cacat tersembunyi yang diketahuinya dan belum diberitahukan.
Pasal 5 – Jaminan Penjual
PIHAK PERTAMA menjamin rumah miliknya yang sah, tidak sengketa, dan akan dilepaskan dari hak tanggungan (jika ada) sebelum AJB.
Pasal 6 – Tagihan dan Pajak
Tagihan listrik, air, iuran lingkungan, dan PBB sampai tanggal serah terima dilunasi PIHAK PERTAMA. PPh penjual ditanggung PIHAK PERTAMA; BPHTB ditanggung PIHAK KEDUA; biaya PPAT [dibagi / ditanggung PIHAK KEDUA].
Pasal 7 – AJB dan Serah Terima
AJB ditandatangani di hadapan PPAT paling lambat [TANGGAL]. Rumah dan kunci diserahkan dalam keadaan kosong pada [TANGGAL], dengan berita acara.
Pasal 8 – Pembatalan
Jika PIHAK KEDUA membatalkan tanpa alasan dalam perjanjian ini, tanda jadi menjadi milik PIHAK PERTAMA; jika PIHAK PERTAMA membatalkan, tanda jadi dikembalikan dua kali lipat.
Pasal 9 – Perselisihan
Perselisihan diselesaikan secara musyawarah, dan jika gagal melalui Pengadilan Negeri [KOTA].
[KOTA], [TANGGAL]