Contoh surat perjanjian jual beli rumah

Surat perjanjian jual beli rumah mencatat kesepakatan atas rumah beserta tanahnya: data sertifikat dan persetujuan bangunan, harga, uang tanda jadi, cara bayar (tunai atau KPR), isi rumah yang ikut dijual, pelunasan tagihan listrik, air, dan iuran, serta tanggal serah terima kunci. Peralihan hak tetap harus dibuat dengan AJB di hadapan PPAT.

Diperbarui:

Jika pembeli memakai KPR, tambahkan syarat bahwa jual beli batal dan tanda jadi dikembalikan bila KPR tidak disetujui bank.

Catat isi rumah yang ikut dijual (AC, kompor tanam, lemari tanam) agar tidak ada yang dibawa pindah.

Kapan surat ini dipakai

  • Membeli rumah second dari perorangan.
  • Jual beli rumah dengan KPR.
  • Tanda jadi sebelum AJB.
  • Jual beli rumah antar keluarga.

Isi yang wajib ada

  • Identitas penjual (dan pasangan) dan pembeli.
  • Data rumah, sertifikat, dan persetujuan bangunan.
  • Harga, tanda jadi, dan cara bayar.
  • Syarat KPR bila ada.
  • Isi rumah dan kondisi bangunan.
  • Tagihan, pajak, AJB, dan serah terima.

Contoh siap salin

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH

PIHAK PERTAMA (penjual): [NAMA], NIK [NIK], alamat [ALAMAT], dengan persetujuan istri/suami [NAMA].

PIHAK KEDUA (pembeli): [NAMA], NIK [NIK], alamat [ALAMAT].

Pasal 1 – Objek

Sebuah rumah di [ALAMAT], luas tanah [XX] m², luas bangunan [XX] m², Sertifikat [SHM/SHGB] Nomor [NOMOR] atas nama [NAMA], PBG/IMB Nomor [NOMOR], beserta isi rumah sebagaimana tercantum dalam lampiran.

Pasal 2 – Harga dan Pembayaran

Harga Rp[JUMLAH] ([TERBILANG] rupiah), dibayar: tanda jadi Rp[JUMLAH] saat penandatanganan; sisanya Rp[JUMLAH] [tunai saat AJB / melalui KPR Bank NAMA].

Pasal 3 – KPR

[Jika KPR:] Apabila KPR PIHAK KEDUA tidak disetujui bank paling lambat [TANGGAL], perjanjian batal dan tanda jadi dikembalikan penuh dalam [7] hari.

Pasal 4 – Kondisi Rumah

PIHAK KEDUA telah memeriksa rumah dan menerimanya dalam kondisi saat ini. PIHAK PERTAMA menjamin tidak ada cacat tersembunyi yang diketahuinya dan belum diberitahukan.

Pasal 5 – Jaminan Penjual

PIHAK PERTAMA menjamin rumah miliknya yang sah, tidak sengketa, dan akan dilepaskan dari hak tanggungan (jika ada) sebelum AJB.

Pasal 6 – Tagihan dan Pajak

Tagihan listrik, air, iuran lingkungan, dan PBB sampai tanggal serah terima dilunasi PIHAK PERTAMA. PPh penjual ditanggung PIHAK PERTAMA; BPHTB ditanggung PIHAK KEDUA; biaya PPAT [dibagi / ditanggung PIHAK KEDUA].

Pasal 7 – AJB dan Serah Terima

AJB ditandatangani di hadapan PPAT paling lambat [TANGGAL]. Rumah dan kunci diserahkan dalam keadaan kosong pada [TANGGAL], dengan berita acara.

Pasal 8 – Pembatalan

Jika PIHAK KEDUA membatalkan tanpa alasan dalam perjanjian ini, tanda jadi menjadi milik PIHAK PERTAMA; jika PIHAK PERTAMA membatalkan, tanda jadi dikembalikan dua kali lipat.

Pasal 9 – Perselisihan

Perselisihan diselesaikan secara musyawarah, dan jika gagal melalui Pengadilan Negeri [KOTA].

[KOTA], [TANGGAL]

PIHAK PERTAMA _______________ — meterai Rp10.000
Persetujuan pasangan _______________
PIHAK KEDUA _______________
Saksi: _______________

Dasar hukum: KUHPerdata Pasal 1457 dan seterusnya; PP 24 Tahun 1997 Pasal 37.

Cara mengisi, langkah demi langkah

  1. Cek sertifikat dan status hak tanggungan melalui PPAT.
  2. Periksa rumah bersama dan catat isinya.
  3. Tambahkan syarat KPR jika perlu.
  4. Sepakati pembagian pajak dan biaya.
  5. Buat berita acara serah terima kunci.

Kesalahan yang sering bikin masalah

  • Tanda jadi tanpa syarat KPR, lalu KPR ditolak.
  • Rumah masih diagunkan di bank tanpa pengaturan pelunasan.
  • Isi rumah tidak dicatat.
  • Tagihan lama tidak dilunasi penjual.

Untuk menyelesaikan dokumen

Pertanyaan yang sering diajukan

Rumah masih KPR penjual, bisa dijual?

Bisa, tetapi KPR harus dilunasi dan hak tanggungannya diroya sebelum AJB. Biasanya pelunasan dibayar dari uang pembeli melalui mekanisme bank.

Berapa tanda jadi yang wajar?

Tidak ada aturan pasti; yang penting jumlah dan akibat pembatalannya tertulis jelas.

Apakah perlu notaris?

AJB wajib di PPAT. Untuk tahap sebelum AJB, surat ini atau PPJB notaris dapat dipakai.

Contoh di halaman ini adalah teks acuan, bukan nasihat hukum. Ketentuan bisa berbeda menurut kasus dan daerah; untuk perjanjian bernilai besar atau keadaan yang rumit, mintalah notaris atau advokat memeriksanya sebelum ditandatangani.