Contoh surat perjanjian jual beli tanah warisan

Tanah warisan yang belum dibagi adalah milik bersama semua ahli waris, sehingga penjualannya harus disetujui dan ditandatangani seluruh ahli waris, atau oleh kuasa mereka. Surat perjanjiannya memuat daftar ahli waris berdasarkan surat keterangan waris, data tanah dan bukti hak, harga, cara pembayaran dan pembagian kepada ahli waris, serta kewajiban menyelesaikan AJB di PPAT, yang biasanya didahului pendaftaran peralihan hak karena pewarisan.

Diperbarui:

Satu ahli waris yang tidak ikut menandatangani dapat membatalkan atau menggugat jual beli; pastikan semua hadir atau memberi kuasa tertulis.

Ahli waris yang masih di bawah umur diwakili walinya dengan penetapan pengadilan.

Kapan surat ini dipakai

  • Tanah orang tua dijual setelah meninggal.
  • Ahli waris tinggal berjauhan.
  • Tanah warisan belum dibalik nama.
  • Pembagian warisan dengan cara dijual.

Isi yang wajib ada

  • Daftar semua ahli waris.
  • Surat keterangan waris.
  • Data tanah dan bukti hak.
  • Harga dan pembayaran.
  • Pembagian hasil.
  • Proses PPAT.

Contoh siap salin

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH WARISAN

Pada hari ini [HARI], tanggal [TANGGAL], yang bertanda tangan di bawah ini, para ahli waris almarhum/almarhumah [NAMA PEWARIS] berdasarkan Surat Keterangan Waris nomor [NOMOR] tanggal [TANGGAL]:

1. [NAMA], NIK [NIK]; 2. [NAMA], NIK [NIK]; 3. [NAMA], NIK [NIK] [atau diwakili NAMA berdasarkan surat kuasa tanggal TANGGAL]; selanjutnya bersama-sama disebut PARA PENJUAL.

Dan: [NAMA], NIK [NIK], alamat [ALAMAT], selanjutnya disebut PEMBELI.

Pasal 1 – Objek

PARA PENJUAL menjual sebidang tanah [beserta bangunan] di [ALAMAT], seluas [XX] m², [Sertifikat Hak Milik nomor NOMOR atas nama NAMA PEWARIS / girik nomor NOMOR], dengan batas-batas [BATAS].

Pasal 2 – Harga

Harga disepakati Rp[JUMLAH] ([TERBILANG] rupiah).

Pasal 3 – Pembayaran

Pembayaran dilakukan [lunas/bertahap] ke rekening [NAMA/NOMOR] [atau ke rekening masing-masing ahli waris sesuai bagiannya], dibuktikan dengan kuitansi yang ditandatangani PARA PENJUAL.

Pasal 4 – Pembagian

Pembagian hasil penjualan di antara PARA PENJUAL diatur [sesuai kesepakatan tertanggal TANGGAL / menurut hukum waris yang mereka pilih] dan menjadi tanggung jawab PARA PENJUAL sepenuhnya.

Pasal 5 – Jaminan

PARA PENJUAL menjamin bahwa mereka adalah seluruh ahli waris yang sah, tanah tidak dalam sengketa atau dijaminkan, dan akan membebaskan PEMBELI dari tuntutan ahli waris lain.

Pasal 6 – Akta

Para pihak akan menyelesaikan pendaftaran peralihan hak karena pewarisan bila diperlukan dan menandatangani akta jual beli di hadapan PPAT paling lambat [TANGGAL].

Pasal 7 – Pajak dan biaya

PPh penjualan ditanggung PARA PENJUAL; BPHTB dan biaya PPAT ditanggung PEMBELI, kecuali disepakati lain.

Pasal 8 – Sengketa

Perselisihan diselesaikan secara musyawarah, dan jika gagal melalui Pengadilan Negeri [KOTA].

Dibuat rangkap [JUMLAH] bermeterai cukup di [KOTA], [TANGGAL].

PARA PENJUAL: 1. _______________ 2. _______________ 3. _______________
PEMBELI: _______________ ([NAMA])
Saksi: _______________, _______________

Cara mengisi, langkah demi langkah

  1. Urus surat keterangan waris.
  2. Pastikan semua ahli waris tanda tangan atau memberi kuasa.
  3. Sepakati pembagian hasil secara tertulis.
  4. Bayar dengan bukti transfer.
  5. Selesaikan di PPAT.

Kesalahan yang sering bikin masalah

  • Satu ahli waris tidak ikut.
  • Ahli waris di bawah umur tanpa penetapan wali.
  • Pembagian hasil tidak tertulis.
  • Membayar ke satu ahli waris saja tanpa kuasa.

Untuk menyelesaikan dokumen

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah semua ahli waris harus tanda tangan?

Ya, atau diwakili dengan surat kuasa; tanpa itu jual beli berisiko digugat.

Harus balik nama ke ahli waris dulu?

Untuk tanah bersertifikat, peralihan karena pewarisan biasanya didaftarkan terlebih dahulu; PPAT akan menjelaskan urutannya.

Dari mana surat keterangan waris?

Tergantung golongan penduduk dan agama: dibuat ahli waris dan dikuatkan lurah/camat, melalui notaris, atau penetapan pengadilan.

Contoh di halaman ini adalah teks acuan, bukan nasihat hukum. Ketentuan bisa berbeda menurut kasus dan daerah; untuk perjanjian bernilai besar atau keadaan yang rumit, mintalah notaris atau advokat memeriksanya sebelum ditandatangani.