SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH WARISAN
Pada hari ini [HARI], tanggal [TANGGAL], yang bertanda tangan di bawah ini, para ahli waris almarhum/almarhumah [NAMA PEWARIS] berdasarkan Surat Keterangan Waris nomor [NOMOR] tanggal [TANGGAL]:
1. [NAMA], NIK [NIK]; 2. [NAMA], NIK [NIK]; 3. [NAMA], NIK [NIK] [atau diwakili NAMA berdasarkan surat kuasa tanggal TANGGAL]; selanjutnya bersama-sama disebut PARA PENJUAL.
Dan: [NAMA], NIK [NIK], alamat [ALAMAT], selanjutnya disebut PEMBELI.
Pasal 1 – Objek
PARA PENJUAL menjual sebidang tanah [beserta bangunan] di [ALAMAT], seluas [XX] m², [Sertifikat Hak Milik nomor NOMOR atas nama NAMA PEWARIS / girik nomor NOMOR], dengan batas-batas [BATAS].
Pasal 2 – Harga
Harga disepakati Rp[JUMLAH] ([TERBILANG] rupiah).
Pasal 3 – Pembayaran
Pembayaran dilakukan [lunas/bertahap] ke rekening [NAMA/NOMOR] [atau ke rekening masing-masing ahli waris sesuai bagiannya], dibuktikan dengan kuitansi yang ditandatangani PARA PENJUAL.
Pasal 4 – Pembagian
Pembagian hasil penjualan di antara PARA PENJUAL diatur [sesuai kesepakatan tertanggal TANGGAL / menurut hukum waris yang mereka pilih] dan menjadi tanggung jawab PARA PENJUAL sepenuhnya.
Pasal 5 – Jaminan
PARA PENJUAL menjamin bahwa mereka adalah seluruh ahli waris yang sah, tanah tidak dalam sengketa atau dijaminkan, dan akan membebaskan PEMBELI dari tuntutan ahli waris lain.
Pasal 6 – Akta
Para pihak akan menyelesaikan pendaftaran peralihan hak karena pewarisan bila diperlukan dan menandatangani akta jual beli di hadapan PPAT paling lambat [TANGGAL].
Pasal 7 – Pajak dan biaya
PPh penjualan ditanggung PARA PENJUAL; BPHTB dan biaya PPAT ditanggung PEMBELI, kecuali disepakati lain.
Pasal 8 – Sengketa
Perselisihan diselesaikan secara musyawarah, dan jika gagal melalui Pengadilan Negeri [KOTA].
Dibuat rangkap [JUMLAH] bermeterai cukup di [KOTA], [TANGGAL].