Contoh surat perjanjian sewa rumah

Surat perjanjian sewa rumah adalah kesepakatan tertulis antara pemilik rumah (pihak yang menyewakan) dan penyewa tentang rumah yang disewa, jangka waktu, harga sewa dan cara bayar, uang jaminan, siapa yang menanggung perbaikan dan tagihan, serta kondisi rumah saat dikembalikan. Perjanjian sah jika memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata; meterai tidak menentukan sah atau tidaknya, tetapi diperlukan jika surat akan dipakai sebagai alat bukti.

Diperbarui:

Kontrakan di Indonesia biasanya dibayar di muka untuk setahun. Karena itu pasal terpenting adalah apa yang terjadi jika penyewa pindah sebelum waktunya dan bagaimana uang jaminan dikembalikan.

Lampirkan daftar isi rumah dan foto kondisi saat serah terima. Tanpa itu, sulit membuktikan kerusakan yang terjadi selama sewa.

Kapan surat ini dipakai

  • Menyewakan atau menyewa rumah kontrakan tahunan.
  • Sewa rumah beserta perabotnya.
  • Perpanjangan sewa dengan harga baru.
  • Sewa antara keluarga atau kenalan yang tetap perlu bukti tertulis.

Isi yang wajib ada

  • Identitas lengkap pemilik dan penyewa (NIK, alamat).
  • Alamat dan kondisi rumah, termasuk isi rumah.
  • Jangka waktu sewa dan tanggal mulai.
  • Harga sewa, cara dan waktu pembayaran.
  • Uang jaminan dan pengembaliannya.
  • Pembagian biaya listrik, air, iuran, dan perbaikan; larangan dan pengakhiran sewa.

Contoh siap salin

SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH

Pada hari ini [HARI], tanggal [TANGGAL], kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: [NAMA PEMILIK], NIK: [NIK], alamat: [ALAMAT], selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (yang menyewakan).

Nama: [NAMA PENYEWA], NIK: [NIK], alamat: [ALAMAT], pekerjaan: [PEKERJAAN], selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (penyewa).

Kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian sewa rumah dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1 – Objek Sewa

PIHAK PERTAMA menyewakan kepada PIHAK KEDUA sebuah rumah yang terletak di [ALAMAT LENGKAP], terdiri dari [JUMLAH KAMAR TIDUR, KAMAR MANDI, DAPUR], dengan daya listrik [XXX] VA dan air [PDAM/SUMUR], beserta isi rumah sebagaimana tercantum dalam lampiran.

Pasal 2 – Jangka Waktu

Sewa berlaku selama [1 (satu) tahun], terhitung sejak tanggal [TANGGAL MULAI] sampai dengan tanggal [TANGGAL BERAKHIR].

Pasal 3 – Harga Sewa dan Pembayaran

Harga sewa sebesar Rp[JUMLAH] ([TERBILANG] rupiah) per [tahun/bulan], dibayar [lunas di muka pada saat penandatanganan / setiap tanggal XX] melalui [transfer ke rekening BANK NOMOR atas nama NAMA / tunai dengan kuitansi].

Pasal 4 – Uang Jaminan

PIHAK KEDUA menyerahkan uang jaminan sebesar Rp[JUMLAH] yang akan dikembalikan paling lambat [7] hari setelah rumah diserahkan kembali, dikurangi biaya kerusakan di luar pemakaian wajar dan tagihan yang belum dibayar, disertai rinciannya.

Pasal 5 – Biaya dan Tagihan

Selama masa sewa, tagihan listrik, air, iuran kebersihan dan keamanan lingkungan ditanggung PIHAK KEDUA. Pajak Bumi dan Bangunan tetap ditanggung PIHAK PERTAMA.

Pasal 6 – Perawatan dan Perbaikan

PIHAK KEDUA wajib merawat rumah dengan baik. Kerusakan ringan akibat pemakaian sehari-hari ditanggung PIHAK KEDUA; kerusakan besar pada struktur bangunan, atap, dan instalasi utama yang bukan kesalahan PIHAK KEDUA ditanggung PIHAK PERTAMA.

Pasal 7 – Larangan

PIHAK KEDUA dilarang menyewakan kembali atau mengalihkan sewa kepada orang lain, mengubah bangunan tanpa izin tertulis PIHAK PERTAMA, dan menggunakan rumah untuk kegiatan yang melanggar hukum atau mengganggu lingkungan.

Pasal 8 – Pengakhiran Sebelum Waktunya

Jika PIHAK KEDUA mengakhiri sewa sebelum waktunya, uang sewa yang telah dibayar [tidak dikembalikan / dikembalikan sebesar sisa bulan dikurangi X bulan], dengan pemberitahuan tertulis paling lambat [30] hari sebelumnya.

Pasal 9 – Berakhirnya Sewa

Pada akhir masa sewa, PIHAK KEDUA menyerahkan kembali rumah dan kuncinya dalam keadaan bersih dan baik, dengan berita acara serah terima. Perpanjangan sewa diberitahukan paling lambat [1] bulan sebelum masa sewa berakhir.

Pasal 10 – Penyelesaian Perselisihan

Perselisihan diselesaikan secara musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, para pihak memilih penyelesaian melalui Pengadilan Negeri [KOTA].

Demikian surat perjanjian ini dibuat rangkap dua, masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

[KOTA], [TANGGAL]

PIHAK PERTAMA: _______________________ ([NAMA]) — meterai Rp10.000
PIHAK KEDUA: _______________________ ([NAMA])
Saksi-saksi: 1. _______________ ([NAMA]) 2. _______________ ([NAMA])

Dasar hukum: KUHPerdata Pasal 1320 (syarat sah perjanjian) dan Pasal 1548 dan seterusnya (sewa-menyewa).

Cara mengisi, langkah demi langkah

  1. Cocokkan identitas dengan KTP kedua pihak.
  2. Tulis alamat dan isi rumah selengkap mungkin, lampirkan foto.
  3. Tulis harga sewa dengan angka dan terbilang.
  4. Sepakati aturan uang jaminan dan pindah sebelum waktunya.
  5. Tanda tangani rangkap dua, bubuhkan meterai, dan hadirkan dua saksi.

Kesalahan yang sering bikin masalah

  • Tidak mencatat kondisi rumah saat serah terima.
  • Uang jaminan tanpa aturan pengembalian.
  • Tidak mengatur apa yang terjadi jika penyewa pindah lebih cepat.
  • Menandatangani tanpa mengecek pemilik sebenarnya (lihat sertifikat atau bukti hak).

Untuk menyelesaikan dokumen

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah surat perjanjian sewa rumah harus pakai meterai?

Tidak untuk sahnya perjanjian. Meterai diperlukan jika surat dipakai sebagai alat bukti di pengadilan; biasanya langsung dibubuhkan saat tanda tangan.

Kalau rumah dijual, apakah sewa berakhir?

Tidak otomatis. KUHPerdata mengatur bahwa jual beli tidak memutuskan sewa, kecuali diperjanjikan lain.

Apakah perlu saksi?

Tidak wajib, tetapi dua saksi memperkuat pembuktian, misalnya ketua RT atau tetangga.

Contoh di halaman ini adalah teks acuan, bukan nasihat hukum. Ketentuan bisa berbeda menurut kasus dan daerah; untuk perjanjian bernilai besar atau keadaan yang rumit, mintalah notaris atau advokat memeriksanya sebelum ditandatangani.