SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH
Pada hari ini [HARI], tanggal [TANGGAL], kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: [NAMA PEMILIK], NIK: [NIK], alamat: [ALAMAT], selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (yang menyewakan).
Nama: [NAMA PENYEWA], NIK: [NIK], alamat: [ALAMAT], pekerjaan: [PEKERJAAN], selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (penyewa).
Kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian sewa rumah dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 – Objek Sewa
PIHAK PERTAMA menyewakan kepada PIHAK KEDUA sebuah rumah yang terletak di [ALAMAT LENGKAP], terdiri dari [JUMLAH KAMAR TIDUR, KAMAR MANDI, DAPUR], dengan daya listrik [XXX] VA dan air [PDAM/SUMUR], beserta isi rumah sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Pasal 2 – Jangka Waktu
Sewa berlaku selama [1 (satu) tahun], terhitung sejak tanggal [TANGGAL MULAI] sampai dengan tanggal [TANGGAL BERAKHIR].
Pasal 3 – Harga Sewa dan Pembayaran
Harga sewa sebesar Rp[JUMLAH] ([TERBILANG] rupiah) per [tahun/bulan], dibayar [lunas di muka pada saat penandatanganan / setiap tanggal XX] melalui [transfer ke rekening BANK NOMOR atas nama NAMA / tunai dengan kuitansi].
Pasal 4 – Uang Jaminan
PIHAK KEDUA menyerahkan uang jaminan sebesar Rp[JUMLAH] yang akan dikembalikan paling lambat [7] hari setelah rumah diserahkan kembali, dikurangi biaya kerusakan di luar pemakaian wajar dan tagihan yang belum dibayar, disertai rinciannya.
Pasal 5 – Biaya dan Tagihan
Selama masa sewa, tagihan listrik, air, iuran kebersihan dan keamanan lingkungan ditanggung PIHAK KEDUA. Pajak Bumi dan Bangunan tetap ditanggung PIHAK PERTAMA.
Pasal 6 – Perawatan dan Perbaikan
PIHAK KEDUA wajib merawat rumah dengan baik. Kerusakan ringan akibat pemakaian sehari-hari ditanggung PIHAK KEDUA; kerusakan besar pada struktur bangunan, atap, dan instalasi utama yang bukan kesalahan PIHAK KEDUA ditanggung PIHAK PERTAMA.
Pasal 7 – Larangan
PIHAK KEDUA dilarang menyewakan kembali atau mengalihkan sewa kepada orang lain, mengubah bangunan tanpa izin tertulis PIHAK PERTAMA, dan menggunakan rumah untuk kegiatan yang melanggar hukum atau mengganggu lingkungan.
Pasal 8 – Pengakhiran Sebelum Waktunya
Jika PIHAK KEDUA mengakhiri sewa sebelum waktunya, uang sewa yang telah dibayar [tidak dikembalikan / dikembalikan sebesar sisa bulan dikurangi X bulan], dengan pemberitahuan tertulis paling lambat [30] hari sebelumnya.
Pasal 9 – Berakhirnya Sewa
Pada akhir masa sewa, PIHAK KEDUA menyerahkan kembali rumah dan kuncinya dalam keadaan bersih dan baik, dengan berita acara serah terima. Perpanjangan sewa diberitahukan paling lambat [1] bulan sebelum masa sewa berakhir.
Pasal 10 – Penyelesaian Perselisihan
Perselisihan diselesaikan secara musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, para pihak memilih penyelesaian melalui Pengadilan Negeri [KOTA].
Demikian surat perjanjian ini dibuat rangkap dua, masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
[KOTA], [TANGGAL]