SURAT PERJANJIAN SEWA RUKO
Pada hari ini [HARI], tanggal [TANGGAL], yang bertanda tangan di bawah ini:
[NAMA PEMILIK], NIK [NIK], alamat [ALAMAT], selaku pemilik ruko, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
[NAMA / NAMA PERUSAHAAN], [NIK / NPWP], alamat [ALAMAT], [diwakili oleh NAMA, JABATAN], selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pasal 1 – Objek
PIHAK PERTAMA menyewakan satu unit ruko [JUMLAH LANTAI] lantai di [ALAMAT], luas tanah [XX] m² dan luas bangunan [XX] m², sertifikat [SHM/SHGB] Nomor [NOMOR], untuk dipakai sebagai [JENIS USAHA].
Pasal 2 – Jangka Waktu
Sewa berlaku [XX] tahun, sejak [TANGGAL] sampai [TANGGAL]. PIHAK KEDUA mendapat prioritas perpanjangan jika memberitahukan secara tertulis paling lambat [3] bulan sebelum sewa berakhir.
Pasal 3 – Harga Sewa
Harga sewa Rp[JUMLAH] per tahun, dibayar [di muka untuk setiap tahun / sekaligus untuk seluruh masa sewa]. Untuk perpanjangan, harga dapat disesuaikan paling tinggi [XX]% per tahun.
Pasal 4 – Pajak
Pajak Bumi dan Bangunan ditanggung PIHAK PERTAMA. Apabila PIHAK KEDUA merupakan badan usaha, PIHAK KEDUA memotong Pajak Penghasilan final atas sewa sesuai ketentuan perpajakan dan menyerahkan bukti potongnya kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 5 – Renovasi dan Reklame
PIHAK KEDUA boleh merenovasi interior dan memasang papan nama usaha setelah mendapat persetujuan tertulis PIHAK PERTAMA, dengan biaya dan perizinan ditanggung PIHAK KEDUA. Perubahan struktur bangunan tidak diperbolehkan. Pada akhir sewa, renovasi yang melekat pada bangunan menjadi milik PIHAK PERTAMA tanpa ganti rugi, kecuali disepakati lain.
Pasal 6 – Perizinan Usaha
PIHAK KEDUA mengurus sendiri perizinan usahanya. PIHAK PERTAMA memberikan dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi sertifikat dan PBB, untuk keperluan tersebut.
Pasal 7 – Biaya Operasional
Listrik, air, telepon, internet, iuran pengelolaan kawasan, dan kebersihan selama sewa ditanggung PIHAK KEDUA.
Pasal 8 – Pemeliharaan
Pemeliharaan rutin ditanggung PIHAK KEDUA. Perbaikan atap, struktur, dan saluran utama yang bukan akibat kesalahan PIHAK KEDUA ditanggung PIHAK PERTAMA.
Pasal 9 – Larangan Mengalihkan
PIHAK KEDUA tidak boleh mengalihkan atau menyewakan kembali ruko tanpa persetujuan tertulis PIHAK PERTAMA.
Pasal 10 – Pengembalian
Pada akhir sewa, ruko diserahkan kembali dalam keadaan baik dan kosong dengan berita acara, paling lambat [7] hari setelah masa sewa berakhir. Keterlambatan dikenakan biaya sewa harian sebesar [1/365 harga sewa tahunan].
Pasal 11 – Perselisihan
Perselisihan diselesaikan secara musyawarah, dan jika gagal melalui Pengadilan Negeri [KOTA].
Perjanjian ini dibuat rangkap dua bermeterai cukup dan berkekuatan hukum sama.
[KOTA], [TANGGAL]