Contoh surat perjanjian sewa sawah

Surat perjanjian sewa sawah mengatur penyewaan lahan pertanian untuk satu atau beberapa musim tanam atau per tahun. Isinya: letak, luas, dan batas lahan (dengan nomor SPPT/sertifikat bila ada), harga sewa per musim atau per tahun, waktu pembayaran, jenis tanaman, pengairan, siapa yang membayar PBB, larangan mengubah fungsi lahan, dan pengembalian setelah panen terakhir. Sewa berbeda dari bagi hasil (maro), di mana hasil panen dibagi.

Diperbarui:

Hitung jangka waktu sampai panen terakhir agar penyewa tidak kehilangan tanaman yang belum dipanen.

Sebutkan batas lahan dengan nama pemilik lahan sebelah agar tidak keliru.

Kapan surat ini dipakai

  • Sewa sawah per musim tanam.
  • Sewa kebun per tahun.
  • Petani menyewa lahan tetangga.
  • Sewa lahan untuk tambak kecil.

Isi yang wajib ada

  • Letak, luas, dan batas lahan.
  • Harga dan pembayaran.
  • Jangka waktu sampai panen.
  • Jenis tanaman dan irigasi.
  • PBB.
  • Pengembalian lahan.

Contoh siap salin

SURAT PERJANJIAN SEWA SAWAH

Pada hari ini [HARI], tanggal [TANGGAL], kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. [NAMA], NIK [NIK], alamat [ALAMAT], pemilik sawah (PIHAK PERTAMA).

2. [NAMA], NIK [NIK], alamat [ALAMAT], penyewa (PIHAK KEDUA).

Pasal 1

PIHAK PERTAMA menyewakan sebidang sawah di Desa [DESA], Kecamatan [KECAMATAN], seluas [XX] m² / [XX] ru, [SPPT/sertifikat nomor NOMOR], dengan batas: utara [BATAS], timur [BATAS], selatan [BATAS], barat [BATAS].

Pasal 2

Sewa berlaku untuk [JUMLAH] musim tanam / [JUMLAH] tahun, mulai [TANGGAL] sampai selesai panen musim [MUSIM TAHUN].

Pasal 3

Harga sewa Rp[JUMLAH] ([TERBILANG] rupiah) per [musim/tahun], dibayar [lunas di muka / sebelum tanam setiap musim].

Pasal 4

Lahan digunakan untuk menanam [PADI/PALAWIJA/JENIS TANAMAN]. PIHAK KEDUA tidak boleh mengubah fungsi lahan, membangun bangunan permanen, atau mengambil tanah.

Pasal 5

Biaya pengairan dan iuran kelompok tani ditanggung PIHAK KEDUA; Pajak Bumi dan Bangunan tetap ditanggung PIHAK PERTAMA.

Pasal 6

PIHAK KEDUA tidak boleh menyewakan kembali lahan kepada pihak lain tanpa izin PIHAK PERTAMA.

Pasal 7

Setelah panen terakhir, lahan dikembalikan kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan layak tanam. Jika gagal panen karena bencana, para pihak bermusyawarah mengenai kelanjutan sewa.

Pasal 8

Perselisihan diselesaikan secara musyawarah dengan disaksikan perangkat desa.

[DESA], [TANGGAL]

PIHAK PERTAMA, _______________ ([NAMA])
PIHAK KEDUA, _______________ ([NAMA])
Saksi: _______________ ([NAMA]); Mengetahui, Kepala Desa: _______________

Cara mengisi, langkah demi langkah

  1. Tentukan batas lahan bersama.
  2. Sepakati musim dan panen terakhir.
  3. Tentukan harga per musim atau tahun.
  4. Atur irigasi dan PBB.
  5. Minta perangkat desa mengetahui.

Kesalahan yang sering bikin masalah

  • Batas lahan tidak jelas.
  • Sewa berakhir sebelum panen.
  • Tidak mengatur gagal panen.
  • Tanpa saksi.

Untuk menyelesaikan dokumen

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa bedanya sewa dan bagi hasil (maro)?

Dalam sewa, penyewa membayar uang tetap; dalam bagi hasil, hasil panen dibagi menurut proporsi yang disepakati.

Siapa yang membayar PBB?

Umumnya pemilik lahan, kecuali disepakati lain.

Perlu diketahui kepala desa?

Tidak wajib, tetapi memperkuat bukti dan membantu penyelesaian sengketa.

Contoh di halaman ini adalah teks acuan, bukan nasihat hukum. Ketentuan bisa berbeda menurut kasus dan daerah; untuk perjanjian bernilai besar atau keadaan yang rumit, mintalah notaris atau advokat memeriksanya sebelum ditandatangani.