Contoh surat perjanjian sewa kamar kos

Surat perjanjian sewa kos mengatur penyewaan kamar dalam rumah kos: nomor kamar dan fasilitas (kasur, lemari, AC, kamar mandi dalam, Wi-Fi), harga dan tanggal bayar bulanan, uang deposit, listrik (termasuk atau token sendiri), aturan kos seperti tamu dan jam malam, serta pemberitahuan sebelum keluar.

Diperbarui:

Aturan kos sebaiknya ditulis sebagai lampiran yang ikut ditandatangani, supaya penghuni tahu sejak awal dan pemilik punya dasar saat menegur.

Uang deposit harus jelas kapan dikembalikan dan potongan apa saja yang boleh.

Kapan surat ini dipakai

  • Pemilik kos menerima penghuni baru.
  • Mahasiswa atau pekerja menyewa kamar.
  • Kos harian atau mingguan.
  • Pergantian harga atau fasilitas.

Isi yang wajib ada

  • Identitas pemilik dan penghuni, kontak darurat.
  • Nomor kamar dan fasilitas.
  • Harga, tanggal bayar, dan denda.
  • Deposit dan pengembaliannya.
  • Aturan kos (lampiran).
  • Pemberitahuan keluar.

Contoh siap salin

SURAT PERJANJIAN SEWA KAMAR KOS

Pemilik/pengelola: [NAMA], alamat kos [ALAMAT], nomor HP [NOMOR], selanjutnya disebut PEMILIK.

Penghuni: [NAMA], NIK [NIK], asal [ALAMAT ASAL], [mahasiswa KAMPUS / karyawan PERUSAHAAN], nomor HP [NOMOR], kontak darurat [NAMA, HUBUNGAN, NOMOR], selanjutnya disebut PENGHUNI.

1. PEMILIK menyewakan kamar nomor [NOMOR] dengan fasilitas [kasur, lemari, meja, AC/kipas, kamar mandi dalam/luar, Wi-Fi] mulai [TANGGAL].

2. Harga sewa Rp[JUMLAH] per bulan, [sudah/belum] termasuk listrik, dibayar paling lambat tanggal [XX] setiap bulan. Keterlambatan lebih dari [7] hari dikenakan denda Rp[JUMLAH] per hari.

3. PENGHUNI membayar deposit Rp[JUMLAH], dikembalikan saat keluar setelah dikurangi tunggakan dan biaya kerusakan di luar pemakaian wajar.

4. PENGHUNI wajib menaati aturan kos terlampir, termasuk tentang tamu, jam malam, kebersihan, dan larangan kegiatan yang melanggar hukum.

5. PENGHUNI yang akan keluar wajib memberi tahu paling lambat [14] hari sebelumnya; pembayaran yang sudah masuk untuk bulan berjalan tidak dikembalikan.

6. PEMILIK dapat mengakhiri sewa jika PENGHUNI menunggak lebih dari [1] bulan atau melanggar aturan kos secara berat setelah ditegur.

[KOTA], [TANGGAL]

PEMILIK _______________ ([NAMA])
PENGHUNI _______________ ([NAMA])
Orang tua/wali (untuk penghuni di bawah umur): _______________

Dasar hukum: KUHPerdata Pasal 1548 dan seterusnya.

Cara mengisi, langkah demi langkah

  1. Minta fotokopi KTP dan kontak darurat.
  2. Tulis fasilitas yang diberikan.
  3. Lampirkan aturan kos dan minta ditandatangani.
  4. Beri kuitansi untuk setiap pembayaran.
  5. Lapor penghuni baru ke RT sesuai aturan setempat.

Kesalahan yang sering bikin masalah

  • Aturan kos hanya lisan.
  • Deposit tanpa aturan pengembalian.
  • Tidak ada kontak darurat.
  • Tidak memberi kuitansi.

Untuk menyelesaikan dokumen

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah pemilik kos boleh masuk kamar penghuni?

Sebaiknya hanya dengan izin penghuni atau dalam keadaan darurat. Tulis aturannya di perjanjian.

Deposit kos dikembalikan kapan?

Sesuai perjanjian, biasanya saat penghuni keluar dan kamar diperiksa. Potongan harus dijelaskan.

Perlu meterai?

Tidak wajib untuk sahnya perjanjian; meterai diperlukan jika surat dipakai sebagai alat bukti.

Contoh di halaman ini adalah teks acuan, bukan nasihat hukum. Ketentuan bisa berbeda menurut kasus dan daerah; untuk perjanjian bernilai besar atau keadaan yang rumit, mintalah notaris atau advokat memeriksanya sebelum ditandatangani.