Contoh surat perjanjian kerja karyawan tetap (PKWTT)

Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) adalah perjanjian untuk karyawan tetap, tanpa batas waktu berakhir. Isinya: jabatan dan tugas, tempat kerja, upah (tidak boleh di bawah upah minimum yang berlaku), jam kerja dan lembur, masa percobaan (paling lama 3 bulan dan hanya untuk PKWTT), kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, THR, cuti, dan tata tertib.

Diperbarui:

Masa percobaan hanya boleh untuk karyawan tetap, paling lama tiga bulan, dan selama masa itu upah tetap tidak boleh di bawah upah minimum.

Perjanjian kerja dibuat dalam bahasa Indonesia; jika dibuat dalam dua bahasa, versi bahasa Indonesia yang berlaku bila ada perbedaan tafsir.

Kapan surat ini dipakai

  • Menerima karyawan tetap.
  • Mengangkat karyawan kontrak menjadi tetap.
  • Usaha kecil yang merekrut karyawan pertama.
  • Memperbarui perjanjian kerja lama.

Isi yang wajib ada

  • Identitas pengusaha dan pekerja.
  • Jabatan, tugas, dan tempat kerja.
  • Masa percobaan (jika ada).
  • Upah, tunjangan, dan cara pembayaran.
  • Jam kerja, lembur, cuti.
  • BPJS, THR, tata tertib, dan pengakhiran.

Contoh siap salin

PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU

Nomor: [NOMOR]

Yang bertanda tangan di bawah ini:

[NAMA], [JABATAN], bertindak untuk dan atas nama [NAMA PERUSAHAAN], alamat [ALAMAT], selanjutnya disebut PENGUSAHA.

[NAMA PEKERJA], NIK [NIK], tempat/tanggal lahir [TTL], alamat [ALAMAT], selanjutnya disebut PEKERJA.

Pasal 1 – Jabatan dan Tugas

PENGUSAHA mempekerjakan PEKERJA sebagai [JABATAN] di [TEMPAT KERJA] sejak [TANGGAL], dengan tugas utama [URAIAN TUGAS] sesuai uraian jabatan terlampir.

Pasal 2 – Masa Percobaan

[Jika ada:] PEKERJA menjalani masa percobaan selama [3 (tiga)] bulan. Selama masa percobaan upah PEKERJA tidak kurang dari upah minimum yang berlaku.

Pasal 3 – Upah

PEKERJA menerima upah pokok Rp[JUMLAH] dan tunjangan tetap Rp[JUMLAH] per bulan, dibayar paling lambat tanggal [XX] setiap bulan melalui transfer ke rekening PEKERJA. [Tunjangan tidak tetap: RINCIAN.]

Pasal 4 – Waktu Kerja

Waktu kerja [40] jam per minggu, [HARI] pukul [JAM] sampai [JAM], dengan istirahat [1] jam. Kerja lembur hanya atas perintah tertulis dan dibayar upah lembur sesuai ketentuan.

Pasal 5 – Cuti

PEKERJA berhak atas cuti tahunan [12] hari kerja setelah bekerja 12 bulan berturut-turut, serta cuti lain sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan.

Pasal 6 – Jaminan Sosial

PENGUSAHA mendaftarkan PEKERJA sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 7 – THR

PEKERJA berhak atas Tunjangan Hari Raya Keagamaan sesuai ketentuan, dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Pasal 8 – Tata Tertib dan Kerahasiaan

PEKERJA wajib menaati peraturan perusahaan dan menjaga kerahasiaan informasi perusahaan selama dan setelah hubungan kerja.

Pasal 9 – Pengakhiran

Pengakhiran hubungan kerja dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. PEKERJA yang mengundurkan diri mengajukan permohonan tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri.

Pasal 10 – Penutup

Hal yang belum diatur mengikuti peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (jika ada), dan peraturan perundang-undangan.

Perjanjian ini dibuat rangkap dua, masing-masing pihak memegang satu.

[KOTA], [TANGGAL]

PENGUSAHA _______________ ([NAMA, JABATAN]) (cap perusahaan)
PEKERJA _______________ ([NAMA]) — meterai Rp10.000

Dasar hukum: UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja); PP No. 35 Tahun 2021.

Cara mengisi, langkah demi langkah

  1. Cek upah minimum kabupaten/kota yang berlaku.
  2. Lampirkan uraian tugas.
  3. Tulis masa percobaan hanya untuk karyawan tetap.
  4. Daftarkan BPJS sejak awal bekerja.
  5. Berikan satu salinan kepada pekerja.

Kesalahan yang sering bikin masalah

  • Upah di bawah upah minimum.
  • Masa percobaan lebih dari 3 bulan atau diperpanjang.
  • Tidak mendaftarkan BPJS.
  • Pekerja tidak menerima salinan perjanjian.

Untuk menyelesaikan dokumen

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa lama masa percobaan karyawan?

Paling lama 3 bulan, dan hanya untuk perjanjian kerja waktu tidak tertentu (karyawan tetap).

Apakah perjanjian kerja harus tertulis?

PKWTT boleh lisan, tetapi pengusaha wajib memberikan surat pengangkatan. Perjanjian tertulis jauh lebih melindungi kedua pihak.

Kapan THR wajib dibayar?

Paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja, untuk pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan.

Contoh di halaman ini adalah teks acuan, bukan nasihat hukum. Ketentuan bisa berbeda menurut kasus dan daerah; untuk perjanjian bernilai besar atau keadaan yang rumit, mintalah notaris atau advokat memeriksanya sebelum ditandatangani.