PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU
Nomor: [NOMOR]
Yang bertanda tangan di bawah ini:
[NAMA], [JABATAN], bertindak untuk dan atas nama [NAMA PERUSAHAAN], alamat [ALAMAT], selanjutnya disebut PENGUSAHA.
[NAMA PEKERJA], NIK [NIK], tempat/tanggal lahir [TTL], alamat [ALAMAT], selanjutnya disebut PEKERJA.
Pasal 1 – Jabatan dan Tugas
PENGUSAHA mempekerjakan PEKERJA sebagai [JABATAN] di [TEMPAT KERJA] sejak [TANGGAL], dengan tugas utama [URAIAN TUGAS] sesuai uraian jabatan terlampir.
Pasal 2 – Masa Percobaan
[Jika ada:] PEKERJA menjalani masa percobaan selama [3 (tiga)] bulan. Selama masa percobaan upah PEKERJA tidak kurang dari upah minimum yang berlaku.
Pasal 3 – Upah
PEKERJA menerima upah pokok Rp[JUMLAH] dan tunjangan tetap Rp[JUMLAH] per bulan, dibayar paling lambat tanggal [XX] setiap bulan melalui transfer ke rekening PEKERJA. [Tunjangan tidak tetap: RINCIAN.]
Pasal 4 – Waktu Kerja
Waktu kerja [40] jam per minggu, [HARI] pukul [JAM] sampai [JAM], dengan istirahat [1] jam. Kerja lembur hanya atas perintah tertulis dan dibayar upah lembur sesuai ketentuan.
Pasal 5 – Cuti
PEKERJA berhak atas cuti tahunan [12] hari kerja setelah bekerja 12 bulan berturut-turut, serta cuti lain sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan.
Pasal 6 – Jaminan Sosial
PENGUSAHA mendaftarkan PEKERJA sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 7 – THR
PEKERJA berhak atas Tunjangan Hari Raya Keagamaan sesuai ketentuan, dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Pasal 8 – Tata Tertib dan Kerahasiaan
PEKERJA wajib menaati peraturan perusahaan dan menjaga kerahasiaan informasi perusahaan selama dan setelah hubungan kerja.
Pasal 9 – Pengakhiran
Pengakhiran hubungan kerja dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. PEKERJA yang mengundurkan diri mengajukan permohonan tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri.
Pasal 10 – Penutup
Hal yang belum diatur mengikuti peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (jika ada), dan peraturan perundang-undangan.
Perjanjian ini dibuat rangkap dua, masing-masing pihak memegang satu.
[KOTA], [TANGGAL]