PERJANJIAN KERJA GURU
Pada [TANGGAL], antara Yayasan [NAMA YAYASAN], penyelenggara [NAMA SEKOLAH], diwakili [NAMA], [JABATAN] (YAYASAN), dan [NAMA], NIK [NIK], pendidikan terakhir [PENDIDIKAN] (GURU).
Pasal 1 – Tugas
GURU mengajar mata pelajaran [MAPEL] di kelas [KELAS/JENJANG] sebanyak [XX] jam pelajaran per minggu, serta tugas tambahan sebagai [wali kelas/pembina ekstrakurikuler].
Pasal 2 – Jangka waktu
Perjanjian berlaku untuk tahun ajaran [TAHUN/TAHUN], mulai [TANGGAL] sampai [TANGGAL], dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi.
Pasal 3 – Honor
GURU menerima honor Rp[JUMLAH] per jam pelajaran per bulan [atau Rp JUMLAH per bulan], tunjangan [JENIS] Rp[JUMLAH], dibayar setiap tanggal [TANGGAL].
Pasal 4 – Kewajiban
GURU menyusun perangkat pembelajaran, menilai hasil belajar, mengisi administrasi dan data pada sistem pendidikan yang digunakan, serta mematuhi tata tertib sekolah.
Pasal 5 – Hak
GURU berhak atas libur sesuai kalender pendidikan, izin dan cuti sesuai peraturan yayasan, serta dukungan pengembangan profesi.
Pasal 6 – Jaminan sosial
YAYASAN mendaftarkan GURU dalam program BPJS sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 7 – Berakhirnya perjanjian
Perjanjian berakhir pada akhir jangka waktu, atas kesepakatan, atau karena pelanggaran berat setelah pembinaan dan teguran tertulis.
Dibuat rangkap dua di [KOTA], [TANGGAL].